- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUFYAN HARDIANSYAH BIN SUTAMHAR) terhadap Penggugat (SITI MUAWANAH BINTI SLAMET);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah terhadap seorang anak bernama AHMAD AZZAM DWI AL FAWWAZ, laki-laki, umur 3 tahun, minimal sejumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama AHMAD RAZAN OZI AL FAWWAZ, laki-laki, umur 8 tahun, berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SUFYAN HARDIANSYAH BIN SUTAMHAR) terhadap Penggugat (SITI MUAWANAH BINTI SLAMET);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah terhadap seorang anak bernama AHMAD AZZAM DWI AL FAWWAZ, laki-laki, umur 3 tahun, minimal sejumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama AHMAD RAZAN OZI AL FAWWAZ, laki-laki, umur 8 tahun, berada pada pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 2306/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
|
Nomor | 2306/Pdt.G/2021/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Abd. Wahid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hamdan, Br Hakim Anggota Muntasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2306/Pdt.G/2021/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 2306/Pdt.G/2021/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2306/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Statistik4229