- Menyatakan terdakwa Ismail Alias Mae Bin Ilyas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram " sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanim oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8,9 (delapan koma sembilan) gram sabu yang merupakan sisa setelah dianalisis Labfor Polri Cabang Medan yang merupakan bagian dari barang bukti 100,94 (seratus koma sembilan puluh empat) gram yang kemudian disisikan seberat 10,32 (sepuluh koma tiga puluh dua) gram sempel untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratoris sedangankan sisa penyisihan barang bukti seberat 90, 62 (sembilan puluh koma enam puluh dua) gram yang sebelumnya telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan tanggal 18 April 2017;
- 1 (satu Unit Hand phone merk Nokia warna kombinasi hitam biru tipe 2700C;
- 1 (satu Unit Hand phone merk Samsung warna putih tipe SM-109E;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario BK 5353 ADO;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Blide BK 5272 FI;
Putusan PN IDI Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN Idi |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2017/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khalid, Amd., Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi, sedangkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2017/PN Idi
Statistik642