Putusan PA PARE PARE Nomor 12/Pdt.P/2022/PA.Pare |
|
Nomor | 12/Pdt.P/2022/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hartini Ahada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sitti Zulaiha Digdayanti Hasmar, Br Hakim Anggota Padhlilah Mus |
Panitera | Panitera Pengganti: Rukiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K AN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan La Bambong meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 1964 di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; 3. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari La Bambong, sebagai berikut : 3.1. Isa (istri) 3.2. Masita binti La Bambong (anak perempuan); 3.3. Idotte binti La Bambong (anak perempuan) 3.4. Muh. Syarif bin La Bambong (anak laki-laki); 3.5. Intan binti La Bambong (anak perempuan); 4. Menetapkan Isa meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 1996 di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; 5. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Isa, sebagai berikut : 5.1. Masita binti La Bambong (anak perempuan); 5.2. Idotte binti La Bambong (anak perempuan); 6. Menetapkan Masita binti La Bambong meninggal dunia pada tanggal 2 April 2002 di Desa Barakasanda, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang; 7. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Masita binti La Bambong, sebagai berikut : 7.1. Halija binti Lajallo (anak perempuan); 7.2. Rusdah binti Lajallo (anak perempuan); 8. Menetapkan Idotte meninggal dunia pada tanggal 5 Mei 2002 di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; 9. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Idotte binti La Bambong, sebagai berikut : 9.1. Hj. Hapsah binti Muh. Tahir (anak perempuan); 9.2. Zainuddin T bin Muh. Tahir (anak laki-laki); 9.3. Hj. Hapsiah binti Muh. Tahir (anak perempuan); 9.4. Hj. Hapsinah binti Muh. Tahir (anak perempuan); 9.5. Amar bin Muh. Tahir (anak laki-laki); 10. Menetapkan Muh. Syarif bin La Bambong meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 1993 di Kelurahan Bara-Baraya Timur, Kecamatan Makassar, Kota Makassar; 11. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Muh. Syarif bin La Bambong, sebagai berikut : 11.1. Isa (ibu kandung); 11.2. Dahlan bin Muh. Syarif (anak laki-laki); 11.3. Nurlailah binti Muh. Syarif (anak perempuan); 12. Menetapkan Intan binti La Bambong meninggal dunia pada tanggal 28 Oktober 1994 di Desa Barakasanda, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang; 13. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Intan binti La Bambong, sebagai berikut : 13.1. Isa (ibu kandung); 13.2. Mujinah binti Lamalla (anak perempuan); 13.3. Abdullah bin Lamalla (anak laki-laki); 14. Menetapkan Halija binti Lajallo meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2016 di Desa Barakasanda, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang; 15. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Halija binti Lajallo, sebagai berikut : 15.1. Alka (suami) 15.2. Halwiah binti Alka (anak perempuan); 15.3. Nurhidayah binti Alka (anak perempuan); 16. Menetapkan Hj. Hapsah binti Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2010 di Kota Parepare; 17. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Hj. Hapsah binti Muh. Tahir, sebagai berikut : 17.1.Hilmi Tahang bin La Tahang (anak laki-laki); 17.2. Makmur bin La Tahang (anak laki-laki); 17.3. Aliah binti La Tahang (anak perempuan) 18. Menetapkan Zainuddin T bin Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2008 di Kota Parepare; 19. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Zainuddin T bin Muh. Tahir, sebagai berikut : 19.1. Mujinah binti Lamalla (istri); 19.2. Nasrullah bin Zainuddin T (anak laki-laki); 19.2. Heria binti Zainuddin T (anak perempuan); 19.3. Nasruddin bin Zainuddin T (anak laki-laki); 20. Menetapkan Hj. Hapsiah binti Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2012 di Kota Parepare; 21. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Hj. Hapsiah binti Muh. Tahir, sebagai berikut : 21.1.Ibnu Jabir bin Bandu (suami); 21.2. Syamsuddin bin Ibnu Jabir (anak laki-laki); 21.3. Muh. Basir bin Ibnu Jabir (anak laki-laki); 21.4. Rusdiah binti Ibnu Jabir (anak perempuan); 21.5. Muh. Syafruddin bin Ibnu Jabir (anak laki-laki); 21.6. Muhammad Syukur Ibnu bin Ibnu Jabir (anak laki-laki); 21.7.Rusmita Ibnu binti Ibnu Jabir (anak perempuan); 22. Menetapkan Hj. Hapsinah binti Muh. Tahir meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2013 di Kota Parepare; 23. Menetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Hj. Hapsinah binti Muh. Tahir, sebagai berikut : 23.1.Hj. Herfina binti H. M. Nong (anak perempuan); 23.2. Hj. Nugerah binti H. M. Nong (anak perempuan); 23.3. Wahyuddin bin H. M. Nong (anak laki-laki); 23.4. Hj. Rahmadani binti H. M. Nong (anak perempuan) 24. Menetapkan bahwa tujuan para Pemohon untuk ditetapkan sebagai ahli waris yang sah dari La Bambong adalah untuk mengurus surat-surat tanah (buku c, sertipikat dan akta jual beli) atas nama La Bambong yang terletak di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare; 25. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.P/2022/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.P/2022/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.P/2022/PA.Pare
Statistik146126