Putusan PN SAMPIT Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi dari Penggugat. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan serangakaian perbuatan Tergugat I, II, III dan IV adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad); 3. Menyatakan bahwa 2 (dua) Bidang/ Kapling Tanah atas nama Penggugat (DEDI WAHYUDI), terletak di Jalan BUMI RAYA I RT.01 RW.01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sampit dengan Ukuran tanah, luas tanah, dan batas-batas tanah sebagai berikut : TANAH KAVLING PERTAMA UKURAN TANAH Panjang : 184 meter Lebar : 50 meter Luas : 9.200 meter persegi BATAS BATAS TANAH Sebelah Utara : Jalan Bmi Raya I Sebelah Barat : HARI SANDI Sebelah Selatan : JALAN (Belum ada nama) Sebelah Timur : JOLI (sekarang dengan DEDI WAHYUDI) Dan TANAH KAVLING KE DUA UKURAN TANAH Panjang : 184 meter Lebar : 50 meter Luas : 9.200 meter BATAS BATAS TANAH Sebelah Utara : Jalan Bumi Raya I Sebelah Barat : JOLI (sekarang dengan DEDI WAHYUDI) Sebelah Selatan : JALAN (Belum ada nama) Sebelah Timur : JAMALUDIN Adalah sepenuhnya sah milik Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum, Surat Pernyataan Penyerahan Tanah dibuat pada tanggal 03 Juni 2021 dan telah di waarmerking, dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran khusus oleh Tri Dartahena, SH., M.Kn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit tanggal 03 Juni 2021 Nomor: 4.147/ Tdh. /W.2021 beserta surat?surat dan lampirannya (Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 20 Nopember 2020), yang diregister Plt. Camat Baamang dengan Nomor : 593.3/SKPT/769/Pem/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Lurah Baamang Barat Register Nomor: 593.3/SKPT/499/Urpem/2020 tanggal 07 Desember 2020, Surat Pernyataan tanggal 16 Nopember 2020, dan Surat Pernyataan tanggal 30 Februari 1991 yang diregister oleh Lurah Baamang Tengah dengan Nomor : 594/09/ Urpem, tanggal 30 Februari 1991, dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah dibuat pada tanggal 03 Juni 2021 dan telah di waarmerking, dibubuhi cap dan didaftarkan dalam buku pendaftaran khusus oleh Tri Dartahena, S.H., M.Kn., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit tanggal 03 Juni 2021 Nomor : 4.146/ Tdh. /W.2021. beserta surat?surat dan lampirannya (Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 20 Nopember 2020) yang diregister Plt. Camat Baamang dengan Nomor : 593.3/SKPT/770/Pem/2020 tanggal 07 Desember 2020 dan Lurah Baamang Barat Register Nomor: 593.3/SKPT/498/Urpem/2020 tanggal 07 Desember 2020, Surat Pernyataan tanggal 16 Nopember 2020, dan Surat Pernyataan tanggal 30 Februari 1991 yang diketahui Camat Baamang dan diregister oleh Lurah Baamang Tengah dengan Nomor : 594/10/ Urpem, tanggal 30 Februari 1991; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, surat-surat beserta lampirannya tentang kepemilikan tanah yang dimiliki/ dipegang Tergugat I, II, III dan IV yang menjadi dasar dalam mengurus, mengajukan/ memohonkan penerbitan Sertiifikat atas nama H. HUSRIN SANI dan MULIADI ke BPN/ Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur; 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor: 6388 Tahun 2017 atas nama H. HUSRIN SANI (Tergugat II) yang kemudian dijual kepada M. KHODERI. S (Tergugat I) serta Sertifikat Hak Milik Nomor: 11092 Tahun 2020 atas nama MULYADI (Tergugat III); 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan III) dan/atau siapapun yang menguasai, menduduki, membuat bangunan, dan lainnya untuk mengosongkan tanah objek sengketa, dan menyerahkannya secara sukarela tanpa syarat apapun kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp3.120.000,00 (Tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |