- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menetapkan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2018 sebagaimana telah dinyatakan sah berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1472-KW-04042019-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Dumai putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan Terhadap anak yang bernama KENZIE MAHAWIRA berjenis kelamin laki-laki Lahir di Dumai, tanggal 12 September 2020, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1472-LU-16092020-0009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah Kota Dumai tertanggal 16 September 2020 berada dalam kekuasan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp345.000.00,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN DUMAI Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Dum |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Liberty Oktavianus Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Ayu Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Dum
Statistik11023