- 1 (satu) Buah buah Karung warna putih berisi 30 (tiga puluh) bungkus teh China berwarna kuning Narkotika jenis Shabu atau Methamphetamine dengan berat brutto lebih kurang 31.837 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) gram (kode 1-30) (sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap Penyidikan, dengan Sisa 16,5119 gram untuk bukti di Persidangan);
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam No. 08127692951;
- 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam biru No. 082382393164;
- 1 (satu) Unit HP Nokia warna hitam tanpa Simcard;
- 1 (satu) Unit HP VIVO warna hitam tipe Y91C Nomor Simcard: 082271273929;
- 1 (satu) Buah KTP NIK. 1472021801710022 Kota Dumai Riau yang dikeluarkan oleh Provinsi Riau;
- 1 (satu) Buah KTP atas nama MAHADER, dengan NIK. 1403110104832653, Provinsi Riau;
- 1 (satu) Unit Kapal Jaring;
Putusan PN DUMAI Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Mahader Alias Datuk Alias Athok Bin Saleh Alm., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara ?Seumur Hidup?; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4. Memerintahkan agar Barang bukti berupa: Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk kepentingan Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik10513