- Menyatakan putusan provisonil adalah sah dan tetap dipertahankan ;
- Mengabulkan, gugatan dari Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10-10-2018 Pernyataan Keputusan Rapat ?Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi?, yang dibuat dihadapan MACHMUD FAUZI, S.H., Notaris di Surabaya, dimana perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 11-10-2018 Nomor AHU-0000767.AH.01.05.Tahun 2018 dan pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11-10-2018 nomor AHU-AH.01.06-0011510 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan, Akta Nomor 4 tertanggal 04-11-2020 tentang Berita Acara Rapat Luar Biasa Pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, yang dibuat oleh NURMAWAN HARI WISMONO,S.H.,M.Kn., Notaris Kabupaten Gresik yang pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05-11-2020 (lima November dua ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.06-0021612 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan, Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum / Onrechtmatige Daad (vide Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata;
- Menghukum, Para Tergugat untuk Meminta Maaf Secara Tertulis Kepada Para Penggugat yang dimuat pada Media Cetak Nasional, dengan ukuran setidak-tidaknya setengah halaman, selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Memerintahkan, Para Tergugat, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V untuk menyelenggarakan Rapat Luar Biasa Pembina dengan agenda rapat merubah data Yayasan dengan mengangkat Kembali Penggugat I sebagai Ketua Umum Pengurus pada Turut Tergugat I dan Penggugat II sebagai Pengawas pada Turut Tergugat I, dan selanjutnya mendaftarkan perubahan data tersebut untuk dicatatkan sebagai perubahan data Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi (Turut Tergugat I) kepada Turut Tergugat III;
- Apabila dalam waktu 14 ( empat belas hari ) sejak putusan ini dapat dijalankan, ternyata Para Tergugat tidak secara suka rela, untuk menyelenggarakan Rapat ---
- Menghukum, Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.5.043.000,- (lima juta empat puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 661/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 661/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM PKOK PERKARA Luar Biasa Pembina dengan agenda rapat, merubah data Yayasan dengan mengangkat Kembali Penggugat I sebagai Ketua Umum Pengurus pada Turut Tergugat I dan Penggugat II sebagai Pengawas pada Turut Tergugat I, maka memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan perubahan dan mencatatkan dalam data base Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi ( IC : Turut Tergugat I) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan Susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi sebagaimana Akta Nomor 2 tertanggal 10-10-2018, Pernyataan Keputusan Rapat ?Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi?, yang dibuat dihadapan MACHMUD FAUZI, S.H., Notaris di Surabaya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1900 K/PDT/2023
Pertama : 661/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik419116