- Menyatakan terdakwa May Sumarna Bin M.Ali tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis extaci berbentuk serbuk warna biru dengan berat brutto 50,66 gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis extaci berbentuk serbuk warna biru dengan berat brutto 0,80 gram;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat merk Mexx;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan No. Simcard 083125882097;
- 1 (satu) unit mobil Pajero Warna Silver dengan Nomor Polisi B 1952 VJA;
- Membebankan pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1555/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1555/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasorianto, Br Hakim Anggota Editerial |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi atas nama DONNY HIDAYAT BIN MASYKUR RIZA; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1555/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1555/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1555/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik248