- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Heri Antoni bin Tual) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aji Napsun binti Hasan Sahidin) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
- Menyatakan sah kesepakatan damai yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 24 Januari 2022 yang isinya sebagai berikut:
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan damai sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga);
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat(Heri Antoni bin Tual) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat (Aji Napsun binti Hasan Sahidin) berupa nafkah Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 2 (dua) gram;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 selambat-lambatnya pada saat Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
Putusan PA Kepahiang Nomor 12/Pdt.G/2022/PA.Kph |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PA.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rusdi Rizki Lubis, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hestiana Leonarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Pasal 1 Bahwa Pemohon dan Termohon sepakat mengenai nafkah selama masa iddah yang diberikan Pemohon kepada Termohon pada saat sebelum pengucapan ikrar talak berupa sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah); Pasal 2 Para Pihak sepakat mohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat kesepakatan perdamaian ini ke dalam pertimbangan dan amar putusan; Pasal 3 Bahwa kesepakatan Pemohon dan Termohon dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2022/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2022/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PA.Kph
Statistik3216