- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Imam Taufik bin Sugito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Rallin Rolita Agustin binti Richwan) di muka sidang Pengadilan Agama Kota Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan Penggugat (Rallin Rolita Agustin binti Richwan) sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap kedua anaknya yang bernama Nizam Maulana At Taufik, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 30-11-2016, dan Nilam Milana Agustin, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 21-08-2019.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) kepada Penggugat untuk kedua anaknya yaitu Nizam Maulana At Taufik, laki-laki, lahir di Surabaya pada tanggal 30-11-2016, dan Nilam Milana Agustin, perempuan, lahir di Surabaya pada tanggal 21-08-2019 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya penddikan dan kesehatan hingga kedua anaknya tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun berjalan maka nafkah anak tersebut ditambah 10 % (sepuluh persen).
- Menghukum Penggugat memberi akses (peluang dan kesempatan) yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi serta memberikan kasih sayang terhadap kedua anaknya tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,00- (satu juta rupiah) setiap bulan x 3 bulan = Rp. 3.000.000,- (tiga juta upiah).
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 5 tersebut sebelum Tergugat menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Putusan PA SURABAYA Nomor 5670/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 5670/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Nasruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5670/Pdt.G/2021/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 5670/Pdt.G/2021/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5670/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik2411