Putusan PN ROTE NDAO Nomor 36/Pdt.G/2021/PN Rno |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marlene Fredricka Magdalena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana, Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Yansye Margaritha Adoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah sebidang tanah di Jalan ABRI RT.015 RW.004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, berukuran 23 m2 x 25 m2 dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan : Jalan Lingkungan Kunan Selatan berbatasan dengan: tanah Mes Tolasik Timur berbatasan dengan : Jalan ABRI Barat berbatasan dengan : tanah Mes Tolasik yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal permanen dengan gaya trap (bertingkat mengikuti struktur tanah) dengan ukuran 6,5 m2 x 7,90 m2 adalah sah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (satu per dua) bagian atas harta bersama tersebut; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di atas dan menyerahkan bagian Penggugat sebanyak (satu per dua) bagian atas harta bersama tersebut yang dinilai dengan uang sesuai dengan harga pasaran saat ini selambat-lambatnya tiga bulan setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara in natura, maka pelaksanaannya dapat dilakukan melalui Kantor Lelang Negara, dengan segala biaya pengurusan akan ditanggung sama rata antara Penggugat dan Tergugat, dan hasil lelang dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata yakni (satu per dua) bagian untuk Penggugat dan (satu per dua) bagian untuk Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: 1. Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.215.500,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2021/PN Rno
Statistik12639