- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ade Mulyono bin Toimin K.P.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dewi Mutia binti Uus Husnadi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Menetapkan Pemohon berkewajiban untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Mut?ah berupa emas seberat 18 (delapan belas) gram
- Nafkah selama 3 (tiga) bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah):
- Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana disebutkan pada dictum angka 3 (tiga) kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon menjatuhkan talak terhadap Termohon;
- Menyatakan 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Arya Fadhlurrahman Mulia, Radithya Naufal Mulia dan Althaf Pramtya Mulia di bawah hadhanah (pemeliharaan) Termohon dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberi akses terhadap Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah seorang anak sebagaimana disebutkan pada diktum angka 5 (lima) berupa uang sejumlah minimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan sejumlah 15 % (lima belas persen) setiap tahun dari jumlah biaya nafkah tersebut terhitung sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri atau telah menikah;
- Kedua belah pihak sepakat pembagian aset:
- Ruko Grand Galaxy Rsn No. 6, RT. 01 KOTA BEKASI atas nama Termohon akan menjadi milik Termohon;
- Apartemen Teknopart Bandung atas nama Pemohon, akan menjadi milik pemohon;
- Apartemen Gunawangsa Merr Surabaya akan dijual dan hasil penjualan dibagi dua dengan bagian yang sama kepada Pemohon dan Termohon;
- Mobil honda HRV Tahun 2018 akan menjadi miliki Termohon;
- Mobil nissan X-Trail tahun 2017 anan menjadi milik anak-anak mereka;
- Mobil Toyota yaris tahun 2010 akan menjadi milik Pemohon;
Putusan PA BEKASI Nomor 4401/Pdt.G/2021/PA.Bks |
|
Nomor | 4401/Pdt.G/2021/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhyar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syarif Hidayat, Br Hakim Anggota Uman, M.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4401/Pdt.G/2021/PA.Bks
Statistik202