- Menyatakan Terdakwa YAYAN SETIAMBODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 88 (delapan puluh delapan) strip @ 10 tablet + 2 (dua) tablet Tramadol HCL 50 MG;
- 553 (lima ratus lima puluh tiga) butir tablet warna kuning penandaan mf;
- 1 (satu) dus packing kemasan dari ekspedisi sicepat no. Resi 001088018338;
- Simcard dengan no. 082136222019;
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna hitam model SM-M205G/DS
- Uang sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit honda PCX warna merah dengan nomor polisi R 2958 SR + kunci + STNK an. R Yanto Sunardi dengan alamat TR-SHPIRE VILLAGE Blok J-4 Rt. 02 Rw 07 Rempoah Baturaden Banyumas;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi KTP an. Yayan Setiambodo, ATM BCA, Kartu Listrik, kartu Gino Rodinis, kartu Funcard KIDZILLA, kartu PT Bank Jateng an. Nugraha Adi Ananta, kartu periksa dr. Sutanto, M.Kes, kartu Nomor kontrak Debitur, foto 2 (dua) buah;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Damas Satriyo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi R. YANTO SUNARDI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik5113