- Menyatakan Terdakwa ALIF YUNIANTO BIN YUNI RAHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari NUR HILAL, uang sebanyak dua ra tus juta rupiah, guna membayar DP.masuk polisi secaba/akpol tahun 2018/ 2019, yang menyerahkan uang Nur Hilal yang menerima Alif Yunianto tang gal 6 Mei 2018, terbilang Rp 200.000.000,00 saksi I Fuad Nawawi Saksi II Azhari;
- 12 (dua belas) lembar bukti transfer Bank Mandiri atas nama NUR HILAL dengan Nomor Rekening : 125 0063 11716 Kantor PT.Bank Mandiri Cikarang Jababeka kepada Bank Mandiri atas nama saudara ALIF YUNIANTO dengan nomor rekening : 13600168 50213;
- 1 (satu) bendel berkas PANPUS RIM T.A 2018 atas MASRUKHAN ANHAR;
- 1 (satu) Bendel Seleksi Penerimaan Anggota Polri Bintara Ptu Dan Bintara Brimob No Ujian 031439/P/0002 tahun 2019 nama MASRUHAN ANHAR;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Medis dari Hasil rikes Bintara Polri TA 2019 Polda Jateng tanggal 7 April 2019;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 118/Pid.B/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Nikentari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi NURHILAL ALIAS HILAL BIN MUHARTO; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.B/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 118/Pid.B/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Pbg
Statistik8662