- Menyatakan terdakwaMUHAMMAD ABDUL JALAL alias JALAL Bin NUR BAWONO NOTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUHAMMAD ABDUL JALAL alias JALAL Bin NUR BAWONO NOTOdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket irisan daun diduga ganja dalam bungkus kertas aluminium dengan berat 93,47 (sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram, setelah dipergunakan untuk uji laboratorium tersisa 92, 63510 gram;
- 1 (satu) buah bungkus berkas paket a.n IJALAL, 2 (dua) buah korek api berwarna hitam dan biru, 1 (satu) buah alat diduga penghalus ganja berwarna gold, 1 (satu) buah box plastik warna bening dan 1 (satu) lembar bekas bungkus papir (kertas rokok) merk Dji Sam U;
- 1 (satu) buah HP Iphone 7 warna hitam dengan Simcard 081339758124, nomor IMEI 355343088731265;
- 1 (satu) buah keping ATM tahapan Xpresi BCA Nomor 5397 4130 4626 6018dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara yang selanjutnya untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 111/Pid.Sus/2021/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik8214