- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Kehadiran Seksi Garbia Kudam IV/Diponegoro tanggal 1 Juni 2021 s.d. 30 Juni 2021 yang ditanda tangani a.n. Kepala Kudam IV/Diponegoro Kepala Seksi Tuud Mayor Cku Dany Siswantara, S.E. NRP 11090005601083.
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Kehadiran Seksi Garbia Kudam IV/Diponegoro tanggal 1 Juni 2021 s.d. 30 Juni 2021 yang ditanda tangani a.n. Kepala Kudam IV/Diponegoro Kepala Seksi Tuud Mayor Cku Dany Siswantara, S.E. NRP 11090005601083.
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Kehadiran Si Lakbia Kudam IV/Diponegoro tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021 yang ditanda tangani a.n. Kepala Kudam IV/Diponegoro Kepala Seksi Tuud Mayor Cku Dany Siswantara, S.E. NRP 11090005601083.
- 1 (satu) lembar Daftar Absensi Kehadiran Si Lakbia Kudam IV/Diponegoro tanggal 1 September 2021 s.d. 9 September 2021 yang ditanda tangani a.n. Kepala Kudam IV/Diponegoro Kepala Seksi Tuud Mayor Cku Dany Siswantara, S.E. NRP 11090005601083.
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 64-K/PM.II-10/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 64-K/PM.II-10/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Sigit Sarono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay, Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Aandini Periandrinawan, Serka NRP 21060246600985, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PM.II-10/AD/XI/2021.zip
- Download PDF
- 64-K/PM.II-10/AD/XI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64-K/PM.II-10/AD/XI/2021
Statistik22089