Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 53-K/PM.II-10/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 53-K/PM.II-10/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 10 SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Victor Virganthara Taunay, Hakim Anggota Mayor Chk Tabah Prasetya |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Pitoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Soma Didi Setiawan, pangkat Prajurit Kepala, NRP 31100098460290, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 20 (dua puluh) Hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. Surat-surat: 1) 7 (tujuh) lembar Surat Kapolda Jateng Nomor R/1400/V/RES.9.5/2021/ Bidlabfor tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengiriman Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik. 2) 33 (tiga puluh tiga) lembar Surat Kapolda Jateng Nomor R/1633/VI/RES.9.4/2021/Bidlabfor tanggal 28 Juni 2021 tentang Pengiriman Hasil Pemeriksaan Digital Forensik. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A 12 warna hitam. 2) 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 0,34337 gram. 3) 1 (satu) buah alat tes urine. 4) 1 (satu) buah pipa kaca yang terhubung selang transparan. 5) 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang selang warna hijau dan sedotan. 6) 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) lubang. 7) 1 (satu) buah selang karet warna transparan. 8) 1 (satu) buah botol Aqua yang berisi pecahan kaca. 9) 2 (dua) buah sedotan masing-masing sedotan warna kuning dan warna merah. 10) 3 (tiga) buah korek api gas masing-masing korek api gas warna merah, warna kuning, dan warna biru. Nomor urut 1) dikembalikan kepada Terdakwa. Nomor urut 2) sampai dengan 10) dirampas untuk dimusnahkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PM.II-10/AD/IX/2021.zip
- Download PDF
- 53-K/PM.II-10/AD/IX/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53-K/PM.II-10/AD/IX/2021
Statistik16367