- Menyatakan Terdakwa I MISKAN Als KANTIL dan Terdakwa II SUPRIYANTO Als TOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa I MISKAN Als KANTIL dan Terdakwa II SUPRIYANTO Als TOYO dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( Enam) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 42 (empat puluh dua) lembar uang dengan total nilai Rp.1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah papan yang digunakan untuk judi cap tjie kie yang ada gambar gunung, bola, segi empat yang berwarna merah, kuning, hijau dan hitam;
- 1 (satu) buah beberan judi cap tji kie;
- 2 (dua) buah bolatenis yang digunakan untuk menggelindingkan diatas papan yang ada gambar gunung, bola, segi empat yang berawarna merah, kuning, hijau dan hitam;
- 1 (satu) buah terpal warna hitam yang digunakan untuk alas papan judi jenis cap tji kie;
- 1 (satu) buah waterpass yang digunakan utnuk mengukur kemiringan lantai supaya pas ukurannya;
- 3 (tiga) buah kursi duduk kecil yang digunakan Bandar untuk duduk;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 2/Pid.B/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 2/Pid.B/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Djuanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistyoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.B/2022/PN Mlg
Statistik6010