- Menyatakan Terdakwa I. Syamsudin Bin Nurdin dan Terdakwa II. Iwan Saputra Bin Holik tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Berusaha? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) drum seng berisi minyak mentah;
- 2 (dua) drum seng berisi minyak mentah.
- 1 (satu) buah canting (untuk mengambil minyak mentah dari besi dan pipa paralon yang dihubungkan);
- 1 (satu) set tameng (alat penggulung tali);
- 1 (satu) buah selang berukuran 2 inch dengan panjang 6 meter;
- 50 (lima puluh) batang pipa paralon Rucika 1 dengan panjang lebih kurang 2 meter;
- 1 (satu) buah kotak peti/yang berisi 1 (satu) set kotrek (takel dan rantai besi).
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih BG 9014 DH Noka: MHKP3CA1JGK1245553 Nosin: 3SZDGA2983;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu BG 1158 RY
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna silver BG 1563 RM Noka: MMBGNKH40CE029847.
- 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa TNKB Noka: MH1JBC2129K185 dan Noka: MH1BC1189K059932;
- 1 (satu) unit genset merk Matari tipe MJW-2500;
- 1 (satu) unit mesin pompa (gasoline engine) merk Tanaka;
- 1 (satu) unit mesin pompa (gasoline engine) merk BADJA tipe WT 10 CX.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 22/Pid.B/LH/2022/PN Mre |
|
Nomor | 22/Pid.B/LH/2022/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikha Tina, Br Hakim Anggota Arpisol |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Kustian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Pertamina Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/LH/2022/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/LH/2022/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/LH/2022/PN Mre
Statistik9425