- Menyatakan Terdakwa Edi Johan Als Edi Bin Supi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 65 (enam puluh lima) buah janjang buah sawit yang kemudian disisihkan 4 (empat) tandan menjadi batang bukti dan 61 (enam puluh satu) tandan ditukar objeknya menjadi uang sebesar Rp3.817.800,00 (tiga juta delapan ratus tujuh belas juta delapan ratus rupiah)
- 1 (satu) buah Egrek Sawit dengan panjang kurang lebih 8 (delapan) meter;
- 1 (satu) buah Toyak Sawit dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega T 105 ER warna hitam tanpa Nopol dengan nomor rangka MH345TI085K802319 dengan nomor mesin 4ST-1167281;
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Yamaha Vega;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vega warna hitam Nopol BH-3226-KO dengan nomor rangka MH345TI085K802319 dengan nomor mesin 4ST-1167281;
- 1 (satu) buah BPKB dengan nomor : D No. 4880117 a.n. Nasir M;
- 1 (satu) buah nota timbangan dengan No. Tiket 397009 dengan berat 250 (dua ratus lima puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah nota timbangan dengan No. Tiket 396992 dengan berat 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah nota timbangan dengan No. Tiket 387006 dengan berat 1.100 (seribu seratus) kilogram.;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 260/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 260/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Lukman Als Man Bin Jali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pid.B/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 260/Pid.B/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik5911