- Menyatakan Terdakwa NANANG HERAWADI Alias WADI Bin IDRIS DULSULAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum secara bersama-sama memiliki dan menjadi perantara Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- 2 (dua) paket plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat netto seluruhnya 0,1498 gram
- 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA Platinum dengan nomor kartu 5260512017999168;
- 2 (dua) Kartu Sim card Smartfren dengan nomor 8962282900 // 3134438173 dan 8962095340 // 2059132682;
- 3 (tiga) Kartu Sim card XL Axiata dengan nomor 8962115939 // 893084706, 8962115946 // 93516906-9 dan 8962115946//058352885;
- Pipa kaca beserta alat hisap; 1 (satu) buah Korek Api;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung model GT-57270 Imei 351651/06/524646/9;
- 1 (satu) unit Hp merk VIVO fmel I 86849886657 dan rmei II 868435049886640;
- 1 (satu) lembar STNK Jenis Suzuki satria FU/150 warna hitam Nopol KB 5244 BO;
- 7 (tujuh) buah memori external;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1088/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1088/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Rudi Kindarto, Br Hakim Anggota Togi Pardede |
Panitera | Panitera Pengganti: Doly Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1088/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1088/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1088/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3214