- Menyatakan Terdakwa Busmal Anuar Bin Sarbi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa Busmal Anuar Bin Sarbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Busmal Anuar Bin Sarbi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Plastik Kresek Hitam didalamnya Berisikan 1 (satu) Lembar Kertas Buku Tulis warna Putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 30 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO F1F warna Gold No. Imei 1 : 861074031023412, No. Imei 2: 861074031023404;
- 1 (satu) Helai Baju Sweater warna Abu-abu dengan Tulisan PULL & BEAR 1991;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda C70 warna Biru (Tanpa Plat, Surat dan kunci kendaraan);
Putusan PN BATURAJA Nomor 736/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 736/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika736/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Sisa Barang bukti dari Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan berat Netto 25, 40 gram No. Lab: 3056/NNF/2021 Barang Bukti: Ganja Tanggal 20 September 2021). Di musnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 736/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 736/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 736/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3220