- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Huria Keristen Batak Protestan (HKBP) Binjai pada tanggal 26 Maret 1997, yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai Nomor 16/2005/AKW-T adalah sah secara hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Huria Keristen Batak Protestan (HKBP) Binjai pada tanggal 26 Maret 1997, yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai Nomor 16/2005/AKW-T, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai agar dapat menerbitkan Akta Perceraian guna dicatatkan tentang perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur yaitu: Margareth Shanastasha Aritonang, lahir di Binjai pada tanggal 15 Februari 2005;Michael Sandi Aritonang, di Medan pada tanggal 7 Juli 2007;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan biaya nafkah kepada Penggugat setiap bulannya guna kepentingan anak-anak Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.385.000,00 (dua ratus tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BINJAI Nomor 49/Pdt.G/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti Ruminta Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2021/PN Bnj
Statistik9517