- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan tergugat yang di langsungkan menurut agama budha dihadapan pemuka agama yang bernama Pandita Hadi Susanto, tanggal 14 Pebruari 2005 sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 1275-KW-24042015-0004 yang di terbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai pada tanggal 24 April 2015 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Putusan PN BINJAI Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Wira Indra Bangsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Mannarista Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menyatakan keempat anak dari hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu: - Jessica Lotan, perempuan, agama Budha, lahir di Binjai pada tanggal 30 November 2006; - Chelsea Lorenza perempuan, agama Budha, lahir di Binjai pada tanggal 24 Pebruari 2009; - Zachen Lorenzo, Laki-laki, agama Budha, lahir di Binjai pada tanggal 05 Pebruari 2011; - Karrancia Lorenza Sembiring, perempuan, agama Budha, lahir di Binjai pada tanggal 09 Pebruari 2015; berada dibawah Pengasuhan Penggugat hingga anak-anak tersebut dewasa dan/atau dapat menentukan pilihannya kelak; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Binjai atau pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan 1 (satu) set salinan putusan perceraian kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai atau pejabat yang berwenang untuk di daftarkan/dicatatkan pada buku register yang disediakan/diperuntukkan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp635.000,00,-(enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Bnj
Statistik12313