- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 524/PDT.G/2021/PA.GM., TANGGAL 18 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.650.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 524/Pdt.G/2021/PA.GM., tanggal 18 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akhir 1443 Hijriyah;
- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Rosyid Yakub |
Hakim Anggota | Anang P, Brh. Zamroni Rosadi |
Panitera | Ahmad Mujtaba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Statistik10770