- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akta Nikah Nomor : 1333 / I / 2006 tanggal 15 April 2006 yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Jakarta, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan 5 (lima) Orang Anak dibawah umur bernama :
- VIRA CHRISTYE ANASTASYA, lahir di Pekanbaru tanggal 28 September 2006 dengan Akta Kelahiran Nomor : 2471 / I / 2006 tanggal 10 November 2006;
- NICKOLAS CHRISTIAN MATTHEW, lahir di Pekanbaru tanggal 25 September 2007 dengan Akta Kelahiran Nomor : 4153 / I / 2007 tanggal 6 November 2007;
- ANGEL CHRISTYA QUEENCELIANA, lahir di Pekanbaru tanggal 9 April 2009 dengan Akta Kelahiran Nomor : 2309 / TTP / 2009 tanggal 14 Mei 2009;
- AURELIE CHRITSHELIA GRACIEL, lahir di Bekasi tanggal 30 Oktober 2010 dengan Akta Kelahiran Nomor : 1571 - LT - 25092015 - 0027 tanggal 18 November 2016;
- QUEENCHILA CHRISTA LOVELY, lahir di Jambi tanggal 23 Mei 2015 dengan Akta Kelahiran Nomor : 1571 - LT - 25092015 - 0026 tanggal 18 November 2015;
Putusan PN JAMBI Nomor 178/Pdt.G/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eli Norita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup / nafkah 5 (lima) Orang Anak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6. Memerintahkan kepada para pihak berperkara (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi selaku instansi pelaksana untuk kemudian berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Pencatat Sipilmencatat perceraian ini dalam daftar / register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi berkoordinasi untuk memberitahukan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebagai instansi yang menerbitkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1333 / I / 2006 tanggal 15 April 2006 tersebut, kemudian Pegawai Pencatat Sipil mencatat perceraian tersebut pada pinggir dari daftar percatatan perkawinan serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jambi atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai masing - masing kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pdt.G/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 178/Pdt.G/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2021/PN Jmb
Statistik642