- Menyatakan Terdakwa Sahrom Alias Jali Bin Tarma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sahrom Alias Jali Bin Tarma tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hijau;
- 1 (satu) pak plastik klip wana bening;
- 1 (satu) Buah Handphone warna Hitam;
- 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik klip warna bening yang didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,1597, sisa laboratories kriminalistik 0,1282 gram;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 214/Pid.Sus/2020/PN SNG |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Jahidin alias Toleng Bin Amo (terdakwa dalam penuntutan terpisah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2020/PN SNG
Statistik274