- Menyatakan terdakwa SUKARNO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUKARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana pada dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa SUKARNO untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 203.541.052,62 (dua ratus tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima puluh dua koma enam puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Sosialisasi Penggunaan Dana Desa? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Pelatihan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Penyelenggaraan Musyawarah Desa? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Pelatihan Usaha Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Industri Kecil dan Perdagangan? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk Pertanggungjawaban dan Serah Terima Hasil Pembangunan Desa? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Pemerintah Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Bulan Desember 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Dersono Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
- 4 (empat) lembar Rekening Koran dari Bank Jatim Pacitan Cabang Pembantu Punung atas nama Kas Pemerintah Desa Dersono Kecamatan Pringkuku dengan Nomor Rekening 1501000376;
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dersono tentang ?Penyediaan Makanan Sehat untuk Gizi Balita dan Anak Sekolah? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa dan Lembaga Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ?Pembuatan Teras Balai Desa? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa ?Renovasi Kantor Desa Dersono? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Infrastruktur Tebing Pengaman ?Pembangunan Talud Jalan Dusun Dondong? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan Sanitasi Lingkungan ?Bantuan MCK Dusun Maron? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Lainnya ?Pembuatan Gapura Batas Desa Tiga Titik di Desa Dersono? Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Lainnya ?Pembangunan Tugu Batas Desa di Dusun Maron? Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN PACITAN.
- 1 (satu) bendel PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 88 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel PERATURAN BUPATI PACITAN NOMOR 89 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PACITANTAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/702/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA TRIBULAN I TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/825/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA TRIBULAN II TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/1130/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA BULAN JULI DAN AGUSTUS TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/352/KPTS/408.12/2018 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR BAGI HASIL RESTRIBUSI DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA BULAN SEPTEMBER S/D DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/701/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA TRIBULAN I TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/824/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA TRIBULAN II TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/351/KPTS/408.12/2018 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR BAGI HASIL PAJAK DAERAH KABUPATEN PACITAN KEPADA PEMERINTAH DESA BULAN OKTOBER S/D DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR: 188.45/258/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN, SERTA PERANGKAT DAERAH/ UNIT KERJA TERKAIT DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR : 188.45/1003/KPTS/408.12/2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI PACITAN NOMOR 188.45/258/KPTS/408.12/2017 TENTANG PENERIMA DAN BESARAN, SERTA PERANGKAT DAERAH/ UNIT KERJA TERKAIT DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2017.
- 1 (satu) bendel SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) DAN PERMOHONAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KECAMATAN PRINGKUKU BULAN JANUARI 2017 S/D DESEMBER 2017.
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi APBDes Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan bulan Januari Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa kegiatan ?Pembangunan Selokan Lingkungan Pakel Dusun Tati? Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel Rencana Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2017.
Putusan PN SURABAYA Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan melalui Saksi SARNO. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan melalui Saksi SUWANTO. Dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pacitan melalui SURONO, S.Sos., MM. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Dersono Kecamatan Pringkuku Kabupaten Pacitan melalui Saksi SUWANTO. 9. Menetapkan agar terdakwa SUKARNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Kasasi : 5666 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 92/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik16369