- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berlaku mengikat Surat Kerjasama tertanggal 13 Pebruari 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat rekonvensi selaku pihak ke-1 dan Tergugat Rekonvensi sebagai pihak ke II yang juga dihadiri oleh Saksi-Saksi adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan dalam kerjasama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi telah menyerahkan uang kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 185. 000. 000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah), adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan setelah Tergugat Rekonpensi menerima uang modal dari Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 185. 000. 000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) maka Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban untuk mengirim barang kepada Penggugat Rekonpensi berupa Potongan rol ukuran 3 meter ke atas sebanyak 30 Ton dan Kain sisa benang harga penjualan sebanyak 13 Ton, yang memiliki nilai harga penjualan Potongan rol ukuran 3 meter keatas adalah sebesar Rp. 19. 000, - (sembilan belas ribu rupiah) perkilo x @ 30 Ton = Rp. 570. 000. 000, - (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dan harga kain sisa benang harga penjualan adalah sebesar Rp. 12. 500, - (dua belas ribu lima ratus rupiah) perkilo x @ 13 Ton = Rp. 162. 500. 000, - (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) total Rp. 732. 500. 000, - (tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan setelah Tergugat Rekonpensi menerima uang modal dari Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 185. 000. 000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) maka pada setelah ditunggu hampir 11 bulan lamanya ternyata Tergugat Rekonpensi baru mengirimkan barang kepada Penggugat Rekonpensi yaitu :
- Pada tanggal 5 Januari 2018 Tergugat Rekonpensi mengirimkan barang berupa Sisa benang sejumlah 1,3 (satu koma tiga) Ton dari yang dijanjikan 13 (tiga belas) Ton
- Pada tanggal 12 Januari 2018 Tergugat Rekonpensi mengirim barang berupa kain perca (potongan kain 20 cm) sebanyak 624 Kg (50 Karung), Potongan rol kain ukuran 1 - 2 Meter sebanyak 1.918 Kg (75 Karung) padahal yang dijanjikan adalah kain potongan rol ukuran 3 meter ke atas sejumlah 30 ton dan sisa benang sejumlah 13 Ton.
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh istri Tergugat Rekonpensi yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat Rekonpensi tertanggal 27 - 11 - 2018 yang pada pokoknya Tergugat Rekonpensi sanggup untuk mengembalikan modal milik Penggugat Rekonpensi sebesar Rp105.000.000, 00 (seratus lima juta rupiah) selambat lambatnya bulan Desember 2018 dan Surat Pernyataan dan Perjanjian yang ditanda tangani oleh Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi tertanggal 8 - 06 - 2019 yang pada pokoknya Tergugat Rekonpensi sanggup untuk mengembalikan modal milik Penggugat Rekonpensi sebesar Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) selambat lambatnya tanggal 15 - 20 Oktober 2019, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan penguasaan oleh Penggugat Rekonpensi atas 1 (satu) unit mobil Truk terbuka, Merk Isuzu, Type NKR 66, Nomor Polisi AD 1438 NG, Warna Hitam tahun 2001 yang telah dijaminkan oleh Tergugat Rekonpensi pada Penggugat Rekonpensi, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan 1 (satu) unit mobil Truk terbuka, Merk Isuzu, Type NKR 66, Nomor Polisi AD 1438 NG, Warna Hitam tahun 2001 milik Tergugat Rekonpensi yang dikuasai oleh Penggugat Rekonpensi karena dijaminkan oleh Tergugat Rekonpensi pada Penggugat Rekonpensi memiliki nilai harga sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan, akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi maka telah merugikan diri Penggugat Rekonpensi baik secara Materiil dan Immateriil, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian secara Materiil sebesar Rp709.475.000,00 (tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Keuntungan yang dapat diperoleh Penggugat Rekonpensi apabila Tergugat Rekonpensi mengirim barang sesuai dengan jenis, bentuk, spesifikasi dan tonase maka Penggugat Rekonpensi akan memperoleh keuntungan sebesar Rp684.475.000,00 (enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Modal Penggugat Rekonpensi yaitu uang sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) bersumber dari pinjaman Bank dan dari pinjaman dari saudara yang mana Penggugat Rekonpensi harus melakukan angsuran dan memberikan keuntungan yang diperhitungkan sebesar sekitar Rp. 20. 000. 000 (dua puluh juta rupiah;
- Biaya sewa tempat parkir truk di dalam gudang maka sejak bulan September 2017 sampai dengan sekarang Penggugat Rekonpensi telah memberikan uang sewa kepada pemilik gudang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materiil yang diderita Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.709.475.000,00 (tujuh ratut sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini dibacakan, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan ini, adalah sah berdasarkan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 46/Pdt.G/2021/PN Slt |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota Rodesman Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Adalah sah berdasarkan hukum. Dengan demikian kerugian materiil Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi adalah Rp684.475.000,00 + Rp20.000.000,00 +Rp5.000.000,00 = Rp709.475.000,00 maka bersama ini Penggugat Rekonpensi menuntut kerugian materiil kepada Tergugat Rekonpensi dengan uang sebesar Rp709.475.000,00 (tujuh ratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah sah berdasarkan hukum; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2021/PN Slt
Statistik9011