- MENYATAKAN TERDAKWA I:AHMAD FAUZI SAGALAALIAS BUDIDAN TERDAKWA II: M. PAJARUDDINTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAMSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITUMASING-MASINGDENGAN PIDANA:MATI;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 350868841048594 NO. SIM CARD 085358653026;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU HITAM DENGAN NOMOR IMEI 35381026887080 NO SIM CARD 082133177100;
- 1 (SATU) UNIT KAPAL KAYU YANG BELUM DICAT ATAU TIDAK BERWARNA;
- Menyatakan Terdakwa I:AHMAD FAUZI SAGALAAlias BUDIdan Terdakwa II: M. PAJARUDDINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itumasing-masingdengan pidana:MATI;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru dengan nomor IMEI 350868841048594 No. Sim Card 085358653026;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam dengan nomor IMEI 35381026887080 No Sim Card 082133177100;
- 1 (satu) unit kapal kayu yang belum dicat atau tidak berwarna;
Putusan PT MEDAN Nomor 52/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brwayan Karya |
Panitera | Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAINOMOR 291/PID.SUS/2021/PN TJBTANGGAL 16 DESEMBER2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI JENISHUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA,SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 5. MEMBEBANKANBIAYA PERKARA KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerimapermintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung BalaiNomor 291/Pid.Sus/2021/PN Tjbtanggal 16 Desember2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai jenishukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa,sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 5. Membebankanbiaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2022/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2022/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 955 PK/Pid.Sus/2023
Banding : 52/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik6642