- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga sebagaimana dimaksud dalam SHM No 1226 luas 210 M2 yang dahulu atas nama Margareta Maria Kamtini yang saat ini telah beralih menjadi atas nama Giyarso berdasarkan Akta Hibah No. 242/2020 tertanggal 19 Agustus 2020;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan atas objek sengketa oleh para Tergugat adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya batal demi hukum, maka dengan sendirinya hak atas objek sengketa dikembalikan kepada Penggugat I;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai dan mendirikan bangunan pada sebagian tanah milik Penggugat I;
- Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat I tanpa syarat dan bebas dari beban apapun setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan dan menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.265.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SALATIGA Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Slt |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Khotijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1232 K/PDT/2023
Pertama : 51/Pdt.G/2021/PN Slt
Statistik22226