- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan obyek-obyek di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat (H. Bachtiar bin Abbas) dengan Tergugat (Hj. P. Darawati P. Celi binti P. Celi) yang belum dibagi, yaitu:
- (angka 2 (dua) obyek 2.2) berupa Tanah yang ukurannya 14.20m x 24m yang di atasnya berdiri Rumah Kayu, terletak di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan/loorong
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Samra
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Arsyad saddu
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj. Rahma
- (angka 2 (dua) obyek 2.3) Tanah / kaplin dengan ukurannya 24.60m x 57.50m yang terletak, di Kelurahan Mamminasae, Kecamatang Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebunLa Salatan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun H. Ballohe
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan poro Sulili
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Hj Mia, tanah kebun Pak Edi dan tanah kebun Alimuddin
- (angka 2 (dua) obyek 2,4) 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Velos 1.5 keluaran 2013 dengan Nomor Polisi DP 1396 DG;
- (angka 2 (dua) obyek 2.5) 1 (satu) Unit Motor Merk Honda FCX 150 warna Merah keluaran 2019 dengan Nomor Polisi DP 3426 RT
- Menyatakan posita angka 2 (dua) obyek 2.1 dan obyek 2.7 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menetapkan (seperdua) bagian dari obyek harta bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek harta bersama tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun dan atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dapat diadakan pelelangan dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, sebagaimana disebutkan pada diktum angka 4 (empat) di atas;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan selainnya
Putusan PA PINRANG Nomor 763/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 763/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Baedawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusni, Br Hakim Anggota Nurqalbi |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar A.r. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 763/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 763/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 763/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik11571