- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; ---------------------
- DALAM PENUNDAAN:
- MENCABUT DAN MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM LAGI PENETAPAN NOMOR: 28/G/PEN/2015/PTUN-MDN TANGGAL 25 JUNI 2015 TENTANG PENETAPAN PENUNDAAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT OBYEK SENGKETA AQUO; ----
- DALAM EKSEPSI:
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING TENTANG PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK MEMILIKI KEPENTINGAN HUKUM DAN LEGAL STANDING DALAM MENGAJUKAN GUGATAN; ---------------------------
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; ------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPAH); ----------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ---------------------
- Dalam Penundaan:
- Mencabut dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi penetapan Nomor: 28/G/PEN/2015/PTUN-MDN tanggal 25 Juni 2015 Tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat obyek sengketa aquo; ----
- Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding tentang Penggugat/Pembanding tidak memiliki kepentingan hukum dan legal standing dalam mengajukan gugatan; ---------------------------
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima; ------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupah); ----------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 12/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 12/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Andy Lukman, Brachmad Hari Arwoko |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 28/G/2015/PTUN-MDN TANGGAL 05 NOPEMBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 28/G/2015/PTUN-MDN tanggal 05 Nopember 2015 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar: |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 12/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik5623