- 1 (satu) bungkus / paket plastik klip isi sabu dengan berat bersih 0,38912 gram yang setelah diperiksa di labfor tersisa 0,38262 gram;
- 1 (satu) kartu ATM BCA atas nama RISKI DIDI PRASETYO dengan No kartu 6019007532698777;
- 1 (satu) buah HP merk POCO warna hitam dengan simcard smartfren
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna merah dengan simcard XL No. 085747940475;
- 1 (satu) buah ATM BRI No. kartu 6013014073353750;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna merah No. Pol B6767 VIT;
- 1 (satu) buah STNK No. Pol B 6765 VIT atas nama MARJONO alamat Kenanga Rt 2 Rw 3 Kenanga Cipondoh Kota Tangerang;
- 1 (satu) buah BPKB No. K-09410334 atas nama MARJONO alamat Kenanga Rt 2 Rw 3 Kenanga Cipondoh Kota Tangerang;
Putusan PN CILACAP Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Clp |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.sumedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Widodo, Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa FANI HIDAYAT Als YONO Bin Alm KASAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FANI HIDAYAT Als YONO Bin Alm KASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Clp
Statistik6117