- Menyatakan Terdakwa Sucipto, S.Ag Bin Ahmad Saiun tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sucipto, S.Ag Bin Ahmad Saiun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.34.300.000,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dana Tunjangan Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa (TPKPD) dan Tunjangan Ketua RT Triwulan I, II, III dan IV Desa Nabang Baru Kec. Marga Tiga Kab. Lampung Timur TA. 2013, yang isinya terdiri dari :
- Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01013/SP2D/ 16/SK/BTLS/1.20.00/ 2013, tanggal 22 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. JUNAIDI,SE.;
- Surat Bukti Verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPKD, tanggal 21 Mei 2013;
- Bukti Kas pengeluaran Dana TPKPD dan Tunjangan RT Triwulan I, tanggal 21 Mei 2013;
- Surat perintah pembayaran (SPM), nomor SPM :024/108/ PPKD/SPM/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.Mustakim, S.Sos,M.Si.;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, tanggal 21 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.Mustakim, S.Sos,M.Si.;
- Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung (Surat pengantar), nomor : 900/108/PPKD/SPP/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdri. Endah Renaningtiasih,S.Ip.;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Ringkasan DPA-SKPD), nomor : 900/108/PPKD/SPP/2013, tanggal 21 Mei 2013 , yang di tandatangani oleh Sdri. Endah Renaningtiasih,S.Ip.;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Rincian penggunaan dana), nomor : 900/108/PPKD/SPP/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdri. Endah Renaningtiasih,S.Ip.;
- Surat Register SPM-Langsung (Nomor SPM : 024/108/ PPKD/SPM/2013, Tanggal 21 Mei 2013);
- Surat register SPP-Langsung (Nomor SPP : 900/108/ PPKD/SPP/2013, Tanggal 21 Mei 2013);
- Lembar Disposisi DP2KAD, dengan nomor agenda : 270/16/ SK/2013, tanggal 15 Mei 2013;
- Nota Dinas Kepala DP2KAD Kab. Lampung Timur kepada Sekretaris Daerah Kab.Lampung Timur, Tanggal 14 Mei 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Junaidi, SE;
- Nota Dinas Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur kepada Pihak DP2KAD, Tanggal 30 April 2013, yang di tandatangani oleh Drs.Tarmizi;
- Surat Permohonan pencairan dari Kec. Marga Sekampung nomor : 140 /113 /11/2013, Tanggal 16 April 2013 yang di tandatangani oleh Sdr.H. Mart Aziz, SP.MM berikut daftar rincian Triwulan I Kec.Marga Tiga;
- Triwulan II (Dua) sebagai berikut :
- Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02403/SP2D /16/SK/BTLS/1.20.00/ 2013, tanggal 19 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr.Drs.Nazori Kadir;
- Surat Bukti Verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPKD, tanggal 16 Juli 2013;
- Bukti Kas pengeluaran Dana TPKPD dan Tunjangan RT Triwulan II, tanggal 16 Juli 2013;
- Surat perintah pembayaran (SPM), nomor SPM :024/382/PPKD /SPM/2013, tanggal 16 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.mustakim, S.Sos,M.Si;
- Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung (Surat pengantar), nomor : 900/382/PPKD/SPP/2013, tanggal 16 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto,S.IP,MM;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Ringkasan DPA-SKPD),nomor : 900/382/PPKD/SPP/2013, tanggal 16 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto, S.IP,MM;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Rincian penggunaan dana), nomor : 900/382/PPKD/SPP/2013, tanggal 16 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto, S.IP,MM;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, tanggal 16 Juli 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.Mustakim, S.Sos,M.Si;
- Surat Register SPM-Langsung (Nomor SPM : 024/382/PPKD /SPM/2013, Tanggal 16 Juli 2013);
- Surat register SPP-Langsung (Nomor SPP : 900/382/PPKD/ SPP/2013, Tanggal 16 Juli 2013);
- Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05578/SP2D /16/SK/BTLS/1.20.00/ 2013, tanggal 03 Desember 2013, yang di tandatangani oleh Sdr.Junaidi,SE;
- Surat Bukti Verifikasi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)-SKPKD, tanggal 20 November 2013;
- Bukti Kas pengeluaran Dana TPKPD dan Tunjangan RT Triwulan III dan IV, tanggal 20 November 2013;
- Surat perintah pembayaran (SPM), nomor SPM :024/914/ PPKD/SPM/2013, tanggal 20 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.Mustakim, S.Sos,M.Si;
- Surat Pengantar Surat permintaan pembayaran langsung (Surat pengantar), nomor : 900/914/PPKD/SPP/2013, tanggal 20 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto, S.IP,MM;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Ringkasan DPA-SKPD), nomor : 900/914/PPKD/SPP/2013, tanggal 20 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto, S.IP,MM;
- Surat permintaan pembayaran langsung (Rincian penggunaan dana), nomor : 900/914/PPKD/SPP/2013, tanggal 20 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Siswanto, S.IP,MM;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS, tanggal 20 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. S.Mustakim, S.Sos,M.Si;
- Surat Register SPM-Langsung (Nomor SPM : 024/914/PPKD /SPM/2013, Tanggal 20 November 2013);
- Surat register SPP-Langsung (Nomor SPP : 900/914/PPKD /SPP/2013, Tanggal 20 November 2013);
- Lembar Disposisi DP2KAD, dengan nomor agenda : 1130/16/SK/2013, tanggal 06 September 2013;
- Nota Dinas Kepala DP2KAD Kab. Lampung Timur kepada Sekretaris Daerah Kab.Lampung Timur, Tanggal 06 November 2013, yang di tandatangani oleh Sdr. Junaidi, SE;
- Nota Dinas Kepala BPMPD Kab. Lampung Timur kepada Pihak DP2KAD, Tanggal 28 Agustus 2013, yang di tandatangani oleh Drs.Tarmizi;
- Surat Permohonan pencairan dari Kec. Marga Sekampung nomor : 140 /237 /11/2013, Tanggal 21 Agustus 2013 yang di tandatangani oleh Sdr.H. Mart Aziz, SP.MM berikut daftar rincian Triwulan III dan IV Kec.Marga Tiga;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustina Aryani, Hakim Anggota Noerista Suryawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Wirdaningsih, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan perincian uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dan uang pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar; 1 s/d 9 Disetorkan ke Kas Negara sebagai pembayaran uang pengganti; a. Triwulan I (Satu) sebagai berikut : c. Triwulan III (Tiga) dan IV (Empat) sebagai berikut : Dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Timur Kab. Lampung Timur; 11. 1 (Satu) Bendel Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.317/26/SK/2013 Tanggal 10 April 2013 tentang Penyaluran Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Tunjangan Ketua Rukun Tetangga Di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2013 beserta Lampiran XI Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor B. /26/SK/22013 Tentang Penyaluran penghasilan Kepala Desa, Perangkat desa dan Tunjangan Ketua Rukun Tetangga di Kabupaten Lampung Timur Tahun anggaran 2013; Marga Tiga tanggal 27 Pebruari 2017; 11 s/d 13 tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk
Statistik8025