- Menyatakan terdakwa Surya Bin Abunawas Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah plastic bening klip merah kosong;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam kombinasi biru;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans merk cardinal warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V-ixion warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka : MH3RG410JK102536 dan nomor mesin : G3E7E-0480223;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 526/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 526/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 526/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 526/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 526/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik6126