- Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : /PL/SETWAN-RH/APBD/SPMK/2016, 15 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 602.1/ /PL/SPL/SETWAN-RH/APBD/2016, tanggal 15 Desember 2016, yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Pengumuman Penyedia Nomor : /PENG-SETWAN-RH/APBD/PL/2016, tanggal 14 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Sekertariat DPRD Tahun Anggaran 2016;
- Surat Penetapan Penyediaan Nomor : /PP-PL/APBD/SETWAN-RH/2016;, tanggal 14 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Sekertariat DPRD Tahun Anggaran 2016;
- Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : /BAHPL-PL/PAN-SETWAN-RH/APBD/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Sekertariat DPRD Tahun Anggaran 2016;
- Surat Nomor : 25/CV-ME-SP/XII/2016, tanggal 13 Desember 2016, perihal Penawaran Pekerjaan Pembuatan Bak Air Gedung DPRD Batu 6, yang dikeluarkan oleh CV. Mahkota Emas;
- Berita Acara Hasil Evaluasi Nomor : 200/BAHE/PL-JK/APBD/SETWAN-RH/2016, tanggal 14 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Sekertariat DPRD Tahun Anggaran 2016;
- Berita Acara Klarifikasi & Negosiasi Nomor : /PL-JK/APBD/BA-KL&N/SETWAN-RH/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang dikelurkan oleh Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Lingkungan Sekertariat DPRD Tahun Anggaran 2016;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aldar Valeri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?? Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat pada bagian A poin 1 dan 2 yang pada pokoknya mendalilkan Penggugat dengan Tergugat I telah saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 602.1/SPK/PL/SETWAN-RH/APBD/204/2016 tanggal 15 Desember 2016 yang mana Penggugat bertindak sebagai pihak penyedia barang/jasa atas pelaksana pekerjaan pembuatan bak air gedung DPRD batu 6 yang ditetapkan berdasarkan pemenang pelelangan sedangkan Tergugat I sebagai pihak pemberi kerja/pengguna anggaran dan Tergugat II sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan Penggugat bagian D poin I dan II mendalilkan Penggugat telah melaksanakan pekerjaan pembuatan bak air gedung DPRD Batu 6 tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Fisik Nomor: 204/BA/PPP/PL/SETWAN/RH/2016 tanggal 22 Desember 2016 dan diperkuat dengan Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir serta didukung dengan bukti surat sebagai berikut: Menimbang, bahwa membaca dan meneliti posita gugatan yang telah diuraikan diatas diketahui adanya pihak lain yang terlibat dalam objek perkara a quo yaitu Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir maka Hakim menilai untuk terangnya perkara ini harus juga ditarik Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai pihak dalam perkara ini; Menimbang, bahwa mempertegas pertimbangan dalam penetapan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana? yang mana dalam hal ini Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti surat dalam gugatan a quo sehingga Hakim tidak dapat menilai secara keseluruhan pihak mana lagi yang terlibat dalam objek perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena dinilai masih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karena banyaknya pihak yang harus ditarik dalam perkara ini maka pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana yang mana para pihak harus diberikan kesempatan dalam mengajukan bukti-bukti sehingga waktu penyelesaian gugatan sederhana selama 25 (dua puluh lima) hari sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinilai tidak cukup untuk pembuktian gugatan a quo; Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Statistik4218