- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Candra Panjaitan bin Mancatar P) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Eka Kartika Ayu Ningsih binti Ali Hanapiah) di depan sidang Pengadilan Agama Gunungsitoli;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Mutiara Hijryani Panjaitan binti Candra Panjaitan, umur 15 tahun, perempuan dan Meylisha Anggreyni Panjaitan binti Candra Panjaitan, umur 12 tahun dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkunjung dan bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersama Tergugat Rekonvensi pada hari tertentu yang disepakati bersama;
- Menetapkan biaya hadhanah (pemeliharaan) dan Nafkah Anak sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Mutiara Hijryani Panjaitan binti Candra Panjaitan dan Meylisha Anggreyni Panjaitan binti Candra Panjaitan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan ditambah sebesar 10 % pertahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar atau menyerahkan biaya hadhanah (pemeliharaan anak) dan nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 3 (tiga) diatas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonvensi pasca perceraian yaitu Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum dalam rekonvensi angka 5 tersebut di atas sebelum ikrar talak di ucapkan;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Gst |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2022/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2022/PA.Gst
Statistik8316