- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUNTOK NOMOR 100/PID.B/2021/PN BNT. TANGGAL 30 DESEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH SENJATA TAJAM JENIS PARANG TANPA GAGANG (DILILIT KARET WARNA HITAM);
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU MERK QLIKSILVER;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA HITAM MERK COLORADO MAKASSAR;
- 1 (SATU) BUAH PERAHU CES WARNA HIJAU TANPA NAMA DENGAN 1 (SATU) BUAH MESIN PERAHU CES MERK KABARU;
- 1 (SATU) BUAH TALI TOWING PANJANG 8 (DELAPAN) METER;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUNTOK TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 100/Pid.B/2021/PN BNT. tanggal 30 Desember 2021 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang tanpa gagang (dililit karet warna hitam);
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Qliksilver;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam merk Colorado Makassar;
- 1 (satu) buah perahu ces warna hijau tanpa nama dengan 1 (satu) buah mesin perahu ces merk Kabaru;
- 1 (satu) buah tali towing panjang 8 (delapan) meter;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Buntok tersebut untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 16/PID/2022/PT PLK |
|
Nomor | 16/PID/2022/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Abdul Rauf, Brdidit Susilo Guntono |
Panitera | Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. FORTUNA SAMUDRA MELALUI SDR. SUKARNI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada PT. Fortuna Samudra melalui Sdr. Sukarni; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID/2022/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 16/PID/2022/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2022/PT PLK
Statistik8150