- Menyatakan Terdakwa H. Novi Aliansyah, S.E tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti setoran tunai bank BNI sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 8 Juni 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BRI sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 14 Juni 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BRI sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 17 Juni 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BNI sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tertanggal 22 Juni 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BRI sejumlah Rp 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah), tertanggal 23 Juni 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BNI sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tertanggal 7 Juli 2021 ;
- 1 (satu) lembar asli Bilyet Giro No. BM 154319 sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), tertanggal 13 Agustus 2021 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan dari Bank BNI, tertanggal 18 Agustus 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir bukti transfer bank BRI sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tertanggal 24 Mei 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kuasa, tanggal 15 Agustus 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Tanda Terima, tanggal 13 Agustus 2021 ;
- 2 (lembar) lembar fotocopy legalisir Nomor Ujian 011630/P/0011 atas nama Ongky Bahrudin Winata ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pendaftaran Nomor : 082.0200/Catar Akmil/2021/P atas nama Ongky Bahrudin Winata, tanggal 27 Mei 2021 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Panda Penerimaan Calon Taruna Akmil Subpanda Dam V / Brawijaya Nomor : B / 01 / VI / 2021, tanggal 14 Juni 2021 ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI atas nama H. Novi Aliansyah Norek 221601000526562 dari bulan Mei 2021 sampai dengan September 2021 ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI atas nama H. Novi Aliansyah Norek 1150000001 dari bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2021 ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 2609/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 17. 1 (satu) unit Handphone Samsung SM-N980F/DS warna hijau beserta kartu sim ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 843 K/Pid/2022
Pertama : 2609/Pid.B/2021/PN Sby
Banding : 237/PID./2022/PT.Sby
Statistik11327