Putusan PT JAYAPURA Nomor 93/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 93/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG TANGGAL 12 AGUSTUS 2021, NOMOR 14/PDT.G/2021/PN SON, YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN, YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN UANG SIMPANAN DAN BUNGA SEBESAR RP.1.760.767.580 (SATU MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP 400.000,- (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 12 Agustus 2021, Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Son, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Uang Simpanan dan bunga sebesar Rp.1.760.767.580 (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 93/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 93/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PDT/2021/PT JAP
Statistik252143