- 1 (satu) plastik bening berisikan 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 1,95 (satu koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro putih;
- 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru tosca;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 BA 3987 PG warna hitam serta kunci kontak;
Putusan PN SOLOK Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wini Noviarini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adri, Br Hakim Anggota Puteri Hardianty |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismed |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa AGUSTIANTO panggilan RIAN alias MICON, dan AFRIANDA panggilan NANDA sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Bersama-sama secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Budi Arnis; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik9235