- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen, Pdt. Firman P. Ginting S.Th pada tanggal 05-05-2006 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-15122014-0007 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Kristen, Pdt. Firman P. Ginting S.Th pada tanggal 05-05-2006 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-15122014-0007 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Devon Bremana Hutabarat, lahir di medan, 31-07-2010;
- Michael Ricardo Hutabarat, lahir di medan, 22-09-2014;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 285/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diberikan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa, dengan memberi hak kepada Tergugat untuk mengunjungi anaknya; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar perceraian ini dapat didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntuk untuk itu; 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat agar melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.160.000,00 ( satu juta seratus enam puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pdt.G/2021/PN Lbp
Pertama : 285/Pdt.G/2020/PN Lbp
Statistik529