- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALINAU NOMOR 15/PDT.G/2021/PN SGT, TANGGAL 28 OKTOBER 2021;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM PROVISI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT DALAM REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAW GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SEJUMLAH RP 50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SECARA SEKALIGUS DAN SEKETIKA (TUNAI);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malinau Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Sgt, tanggal 28 Oktober 2021;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat dalam Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayaw ganti kerugian kepada Penggugat dalam Rekonpensi sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika (tunai);
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 224/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 224/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Badrun Zaini, Mhbrkurnia Yani Darmono |
Panitera | Rina Sarwindah Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I :MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI 1. DALAM PROVISI 2. DALAM EKSEPSI 3. DALAM POKOK PERKARA II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI 1. Dalam Provisi 2. Dalam Eksepsi 3. Dalam Pokok Perkara II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 224/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 224/PDT/2021/PT SMR
Statistik11342