- Menyatakan Terdakwa EDY IRWANTO Alias EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY IRWANTO Alias EDI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar 2 x nilai cukai (288.000 batang x Rp535 = Rp154.080.000,00 (seratus lima puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah) x 2 = Rp308.160.000,00 (tiga ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Rokok ilegal sebanyak 10 (sepuluh) karton berisi 80 (delapan puluh) slop @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang = 160.000 (seratus enam puluh ribu) batang merk Mildboro yang tidak dilekati pita cukai, dan 8 (delapan) karton berisi 80 (delapan puluh) @10 (sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang =128.000 (seratus dua puluh delapan ribu) batang merk BINTANG yang dilekati pita cukai palsu;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804, Imei I 865301048011015 dan Imei 2 865301048011007;
- 2 (dua) buah SIM CARD yaitu SIM CARD TELKOMSEL SIMPATI nomor 621007652207218902 dengan nomor seluler 0812632273636, dan SIM Card XL Axiata nomor 896211593914912022-6;
- 2 (dua) lembar kertas hasil screenshot (jepretan layar) percakapan aplikasi whatsapp pada telepon seluler milik EDY IRWANTO yang diparaf oleh Penyidik KPPBC TMP B Medan;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2566/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2566/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Rusmono Bin Dayat. Dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2566/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2566/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2566/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik135115