- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (PARDI SIANTURI) dengan Tergugat (MERIDA SILALAHI) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen Pdt Rospita Siahaan. STh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Judika pada Hari Senin tanggal 19 Maret 2007 sesuai sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-05112015-0012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 5 November 2015 sah Secara Hukum
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (PARDI SIANTURI) dengan Tergugat (MERIDA SILALAHI) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Kristen Pdt Rospita Siahaan. STh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Judika pada Hari Senin tanggal 19 Maret 2007 sesuai sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-05112015-0012 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 5 November 2015 Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :
- LAURA BR SIANTURI, lahir di Tanjung Morawa, 16-02-2008
- LIDYA BR SIANTURI, Lahir DI Ujung serdang, 04-05-2010
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, yang hingga hari ini ditaksir sejumlahRp1.760.000(satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 230/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik333