- Menyatakan Terdakwa Muhidin Als Sadun Bi Suhab (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna hitam didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode A berisikan ganja dengan berat netto 27,7000 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode B berisikan ganja dengan berat netto 24,8000 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode C berisikan ganja dengan berat netto 5,1016 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode D berisikan ganja dengan berat netto 4,0641 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode E berisikan ganja dengan berat netto 4,1244 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode F berisikan ganja dengan berat netto 4,1779 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode G berisikan ganja dengan berat netto 6,5153 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat kode H berisikan ganja dengan berat netto 3,8873 gram;
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna rose Gold.
Putusan PN TANGERANG Nomor 2056/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2056/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Iskandar, Br Hakim Anggota Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Astrid Hastridian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2056/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik273