- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN NOMOR NO. 256/ PID.SUS /2021 /PN.BIR TANGGAL 8 DESEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSRIZAL YAHYA BIN YAHYA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR PENUNUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN-DAKWAAN TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA YUSRIZAL YAHYA BIN YAHYA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAH GUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) AMPUL YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT 4,46 (EMPAT KOMA EMPAT PULUH ENAM) GRAM.
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA TYPE 103 WARNA BIRU.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK MIO SPORTY WARNA MERAH MARON NOMOR POLISI BL 3386 ZQ.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor No. 256/ Pid.Sus /2021 /PN.Bir tanggal 8 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusrizal Yahya Bin Yahya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penunut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yusrizal Yahya Bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalah gunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Bagi diri Sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ampul yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4,46 (empat koma Empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia type 103 warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio sporty warna merah maron Nomor Polisi BL 3386 ZQ.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 516/PID./2021/PT BNA |
|
Nomor | 516/PID./2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Merrywati T. B., Brmasrul |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN SEDANGKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA YUSRIZAL YAHYA BIN YAHYA. |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI: Dirampas untuk dimusnahkan sedangkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Yusrizal Yahya Bin Yahya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 516/PID./2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 516/PID./2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 516/PID./2021/PT BNA
Statistik8554