- Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra als Keling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 31 (tiga puluh satu) plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 5,2 (lima koma dua) gram dan berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih model GT-E1272 dengan nomor panggil 082321473776 dengan IMEI I : 356805072027651 dan IMEI II : 356805072027659 dan,
- Uang tunai sejumlah Rp.2.110.000,- (dua juta seratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar KTP An. Bambang Syahputra, dan,
- 1 (satu) lembar SIM An. Bambang Syahputra;
- 1 (satu) buah tas samping warna cokelat;
- 1 (satu) unit handphone warna cokelat merk Nokia model TA-01034 warna hitam dengan nomor panggilan 085270714955 nomor IMEI 35580509548844;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru model TA-1174 dengan No Imei 357737103610974, dan,
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru muda model TA-1034 dengan no panggilan 0885262877544 nomor IMEI 35341009184624;
Putusan PN STABAT Nomor 651/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 651/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sahputra Als Putra, dkk. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 651/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik4117