- Menerima eksepsi Tergugat;
- Menyatakan perubahan gugatan Penggugat tertanggal 16 November 2021 tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaart);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Herman Syahputra bin Suhar) terhadap Penggugat (Fitri Rohani binti Wahab);
- Menetapkan anak yang bernama Isa Maryam Suherman binti Herman Syahputra dan Riyad Uwais bin Herman Syahputra berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat dengan tetap menjaga hak-hak asasi antara anak tersebut dengan Tergugat sebagai ayah kandung mereka untuk saling bertemu, berkunjung, dan atau berkomunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, sejauh tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Penggugat untuk membayarkan nafkah untuk dua orang anak tersebut diatas minimal sebesar Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan dengan kenaikan 5 % (lima persen) untuk setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah untuk dua orang anak tersebut diatas minimal sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan dengan kenaikan 5 % (lima persen) untuk setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 732/Pdt.G/2021/PA.Utj |
|
Nomor | 732/Pdt.G/2021/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy., Hakim Ketua Putra Irwansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Wahid Pangaji, S.sy., I.br Hakim Anggota Rizal Sidiq Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jufriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 732/Pdt.G/2021/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 732/Pdt.G/2021/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 732/Pdt.G/2021/PA.Utj
Statistik8151